*Wanita dijel 10 bulan lakukan pemerasan, khianat*
Tangkak: Wanita dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh Mahkamah Majistret di sini, hari ini atas dua pertuduhan melakukan pemerasan dan khianat di sebuah kedai kosmetik di sini, Sabtu lalu. © New Straits Times Press (M) Bhd -HMETRO 4/29/2021, 5:44:06 PM
0 Comments